Tentang SDH & Partners Law Firm

SDH & Partners Law Firm Merupakan firma hukum yang didirikan oleh para advokat yang telah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani Permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang pribadi maupun badan usaha maupun badan hukum serta menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi maupun non litigasi.

SDH & Partners Law Firm bergerak dalam bidang jasa pelayanan hukum serta konsultan hukum yang meliputi : memberikan pendapat hukum / legal advice, menyusun legal opini serta penanganan penyelesaian permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh klien kami baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi guna mencapai solusi sebaik-baiknya. SDH & Partners didukung oleh para advokat yang sangat professional dan telah berpengalaman dibidangnya masing-masing sehingga dapat diandalkan dalam setiap penanganan perkara yang ditempuh baik secara litigasi maupun non litigasi.

Bidang-Bidang Hukum yang ditangani

SISTEM KERJASAMA

SDH & Partners Law Firm memberikan juga jasa hukum yang bersifat kerjasama dengan klien dalam bentuk klien tetap di kantor kami, dimana kami bertindak sebagai konsultan hukum tetap dari klien. Untuk hubungan kerjasama ini dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat oleh dan antara kami dengan perusahaan yang akan menjadi klien tetap, dimana perjanjian tersebut dibuat untuk masa selama minimal 1 (satu) tahun dan atau sesuai dengan kebutuhan perusahaan,

Adapun yang didapat oleh perusahaan dalam hubungan kerjasama ini ,antara lain ;

  • Mendapatkan pendapat hukum (legal opinion) dan saran-saran hukum (legal advice) berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapi oleh perusahaan.

Terkait dengan persoalan hukum yang dihadapi perusahaan yang telah menjadi klien tetap, hal mana persoalan hukum tersebut berlanjut kepada proses hukum maka untuk penanganannya terlebih dahulu antara kantor kami dengan pihak perusahaan akan membicarakan teknis dan mekanisme penanganan perkara dengan perjanjian tersendiri.

PENDIRI DAN REKAN

Sakti Darma, SH (Founder)

Mempunyai pengalaman pada beberapa law firm namun juga berpengalaman sebagai praktis! pada industry perbankan selama lebih dari 25 tahun seperti Bank Summa (880), Bank Namura Internusa (BBKU), Bank Mutiara, dan Bank JTrust Indonesia, tidak saja berpengalaman menangani kasus-kasus pidana namun juga banyak menangani kasus-kasus perdata, utang-piutang, kredit bermasalah, restrukturisasi / recovery kredit, collection, juga menangani kasus – kasus terkait dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), maupun permohonan kepailitan, kasus-kasus surat berharga reksadana, promissory note, obligasi, ketenagakerjaan / permasalahan hubungan industrial juga berpengalaman dalam melakukan Legal Due Diligent (LDD) dan Legal Audit.

Rocky Prawira Pasaeno, SH,MH

Mempunyai pengalaman dalam Profesi hukum / praktisi hukum sejak tahun 2013 atau selama 9 tahun. mengawali dengan magang pada kantor advokat kemudian menjadi pengacara yang telah menangani berbagai permasalahan hukum baik terkait dengan hukum public maupun hukum privat dengan berbagai latar betakang klien diantaranya :

PT. Kawasan Berikat Nusantara ; PT.Jakarta industrial Estate Pulogadung ; PT. Haier international (elektronik); PT. Martina Bento (Martha Tilaar) ; PT. Personal Alih Daya (outsourcing) ; PT. Kereta Api indonesia Regional IV (Lampung) ; PT. Andalniaga Boemih Energy (Pertambangan) ; PT. Bank Harda International Tbk (Perbankan).

Disamping itu Sdr. Rocky Prawira Pasaeno, SH, MH aktif didalam organisasi baik sebagai anggota maupun pengurus dari beberapa organisasi seperti Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ; Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Federasi Advocat indonesia (Ferari).

Wegig Chahyo Purnomo, SH

Mempunyai pengalaman di Profesi Hukum/Praktisi +/- 20 tahun, menjadi pengacara yang sudah menangani berbagai macam permasalahan hukum baik terkait dengan hukum publik maupun hukum privat termasuk menangani sengketa yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan / Hubungan Industrial Pancasila.

Sdr. Wegig Cahyo Purnomo, SH merupakan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Gunawan Wibisono, SH,SE

Mempunyai pengalaman di Industri perbankan lebih dari 20 tahun, banyak menangani kasus hukum yang berhubungan dengan Industri Perbankan baik kasus Fraud / Pidana , maupun juga kasus-kasus terkait dengan surat-surat berharga seperti, reksadana , kemudian juga menangani kredit bermasalah, collection, restrukturisasi / recovery credit, Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Permohonan Kepailitan dan atau PKPU.

Sdr. Gunawan Wibisono, SH, SE merupakan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Kartini ZN, SH,Mkn

Mempunyai pengalaman di Industri perbankan lebih dari 15 tahun, banyak menangani kasus hukum yang berhubungan dengan Industri Perbankan yang berhubungan dengan sengketa tanah, kasus Fraud / Pidana , maupun juga kasus-kasus terkait dengan surat-surat berharga seperti, reksadana , kemudian juga menangani kredit bermasalah, collection, restrukturisast / recovery credit, Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Permohonan Kepailitan dan atau PKPU.

Sdri. Kartini ZN, SH, MKn merupakan advokat yang tergabung dalam Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.

Scroll to Top